Suporter Masuk Lapangan, Arema Dibayangi Sanksi Komdis PSSI
- TJATUR WIHARYO
- 07/10/18 - 03:40
- 5961
(Ilustrasi Arema vs Persebaya. /Kumparan.com)
Arema FC meraih kemenangan 1-0 atas Persebaya, pada pertandingan Liga 1, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (6/10/2018). Gol dicetak oleh Nur Hardianto pada menit ke-69.
Setelah pemain dari kedua kubu berjabat tangan, sejumlah penonton tampak masuk lapangan menghampiri pemain Persebaya. Salah satu penonton membawa bendera Persebaya kemudian merobeknya.
Setelah pemain dari kedua kubu berjabat tangan, sejumlah penonton tampak masuk lapangan menghampiri pemain Persebaya. Salah satu penonton membawa bendera Persebaya kemudian merobeknya.
Insiden lain adalah saat pemain Persebaya memasuki lorong ganti pemain. Ketika mereka berjalan, hujan botol minuman menghujam awak Persebaya sehingga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Dengan persitiwa itu, Arema pun kini dibayangi sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Lalu, jenis hukuman seperti apa yang akan diterima 'Singo Edan'?
Merujuk Kode Disiplin PSSI, maka Arema lewat Panpel Pertandingan diprediksi akan mendapat sanksi lewat Pasal 68 tentang tanggung jawab pelaksana pertandingan.
Dari lima pasal, panpel Arema bisa dijatuhi pasal 68 ayat 2 yang berbunyi: memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan ofisial yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan.
Jika nantinya ditemui pelanggaran-pelanggaran, maka Panpel Arema mesti siap dengan hukuman yang nantinya akan dijatuhkan oleh badan hukum PSSI atau yag dikenal dengan Komdis PSSI.
Sebab, jika merujuk pasal 69 tentang kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, maka akan dikenai hukuman berupa besaran denda melalui dua poin.
"Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI maka akan diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," tulis pasal tersebut.
Kemungkinan terberat yang diterima panpel adalah mendapat hukuman tambahan melalui poin kedua pada pasal 69.
"Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan."
"Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan," tulis pasal itu.
Khusus untuk hukuman pelemparan botol terhadap pemain Persebaya yang dilakukan penoton Arema, bisa diprediksi Arema juga akan dijatuhi sanksi pasal 70 dengan hukuman berlapis.
Dari pasal 70 ayat 5 Komdis PSSI akan menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Jika kedapatan melemparkan botol minuman yang terisi maka akan dijatuhkan Rp50 juta untuk satu sampai 10 botol yang dilemparkan. Jika botol minuman dalam keadaan kosong, maka denda akan dijatuhkan sebesar Rp 30 juta untuk satu sampai 10 botol yang dilemparkan. Selain itu, jika Komdis PSSI mendapatkan bukti ada pelemparan batu dan benda keras lainnya maka masing-masing akan membayar denda Rp 50 juta.
Jika merujuk Kode Disiplin PSSI, Panpel Arema diprediksi akan dihadiahi sanksi. Apalagi, kejadian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pada putaran pertama lalu, Arema juga dikenai sanksi dengan total Rp 300 juta buntut invasi penonton ke lapangan saat laga melawan Persib Bandung.